Badan Reserse Kriminal (BRK) Samarinda memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah Kota Samarinda. Berikut adalah tugas dan fungsi utama dari BRK Samarinda:
Tugas BRK Samarinda:
- Melakukan Penyidikan dan Penyidikan Tindak Pidana:
- BRK Samarinda bertugas untuk menyelidiki dan menyidik berbagai kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Samarinda, mulai dari kejahatan ringan hingga kejahatan berat.
- Mengungkap Kasus Kejahatan:
- BRK Samarinda berfokus pada pengungkapan kasus-kasus kriminal, seperti pencurian, penggelapan, narkotika, pembunuhan, dan kejahatan lainnya.
- Melakukan Penangkapan dan Penahanan:
- BRK Samarinda memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
- Melakukan Penyitaan dan Pengamanan Barang Bukti:
- BRK Samarinda bertugas untuk menyita barang bukti yang relevan dalam penyidikan dan memastikan bahwa bukti-bukti tersebut diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
- Melindungi Saksi dan Korban:
- Dalam setiap kasus, BRK Samarinda memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memastikan keselamatan dan kenyamanan mereka dalam proses hukum.
- Memberikan Laporan dan Koordinasi:
- BRK Samarinda bertanggung jawab untuk memberikan laporan perkembangan kasus kepada atasan atau pihak yang berwenang, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam menangani kasus.
Fungsi BRK Samarinda:
- Fungsi Penyelidikan:
- BRK Samarinda melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang dilaporkan untuk menemukan fakta-fakta yang dapat digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
- Fungsi Penyidikan:
- Fungsi utama BRK Samarinda adalah untuk melakukan penyidikan, yaitu penyelidikan yang lebih mendalam terhadap kasus kejahatan yang terjadi, dengan tujuan untuk menemukan bukti yang cukup untuk membawa kasus ke proses hukum lebih lanjut.
- Fungsi Penegakan Hukum:
- BRK Samarinda berfungsi sebagai penegak hukum yang memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui penanganan kasus yang profesional.
- Fungsi Perlindungan Hukum:
- BRK Samarinda juga bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan korban yang terlibat dalam proses hukum, serta memberikan bantuan dan pendampingan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Fungsi Edukasi dan Sosialisasi:
- BRK Samarinda berfungsi untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hukum dan pencegahan tindak pidana.
Dengan melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, BRK Samarinda berupaya menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menciptakan lingkungan yang bebas dari tindak pidana di Kota Samarinda.