Tindak Pidana: Pengertian, Jenis, dan Hukuman di Indonesia
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi hukum. Di Indonesia, tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sistem Peradilan Pidana. Tindak pidana dapat berbagai jenis, mulai dari pencurian, pemerkosaan, penipuan, hingga pembunuhan.
Menurut Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, tindak pidana memiliki tiga unsur pokok, yaitu perbuatan melanggar hukum, adanya kesalahan, dan adanya sanksi hukum. “Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di masyarakat. Jika seseorang melakukan tindak pidana, maka dia harus siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku,” ujar Prof. Indriyanto.
Jenis tindak pidana pun bermacam-macam, mulai dari tindak pidana ringan seperti penganiayaan ringan, hingga tindak pidana berat seperti terorisme. “Setiap jenis tindak pidana memiliki sanksi hukum yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat keseriusan perbuatan tersebut,” tambah Prof. Indriyanto.
Di Indonesia, hukuman bagi pelaku tindak pidana juga bervariasi, mulai dari pidana penjara, denda, hingga hukuman mati. Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada tahun 2020 terdapat 120.000 orang yang menjalani hukuman pidana di Indonesia. “Hukuman pidana bertujuan untuk mendidik dan melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang merugikan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dengan adanya peraturan yang jelas mengenai tindak pidana, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang taat hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita juga harus turut serta dalam mencegah serta melaporkan tindak pidana yang terjadi di sekitar kita. “Kita semua berhak hidup dalam lingkungan yang aman dan damai, oleh karena itu mari kita bersama-sama melawan tindak pidana,” pungkas Prof. Indriyanto.