1. Penerimaan Laporan Tindak Pidana:
- Setiap laporan yang diterima oleh BRK Samarinda harus segera dicatat dalam sistem dan diterima dengan baik.
- Petugas yang menerima laporan harus memastikan bahwa informasi yang diberikan lengkap dan jelas.
- Laporan akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
2. Penyelidikan:
- Penyidik melakukan penyelidikan terhadap laporan tindak pidana yang diterima.
- Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti saksi, barang bukti, atau dokumen yang diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Penyidikan dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan standar yang ada.
3. Penyidikan:
- Jika penyelidikan menunjukkan adanya cukup bukti, maka proses dilanjutkan ke tahap penyidikan.
- Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan barang bukti yang relevan.
- Penyidik akan menyusun berkas perkara yang lengkap untuk kemudian diserahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.
4. Penahanan dan Penangkapan:
- Jika tersangka terindikasi melakukan tindak pidana dan terdapat bukti yang cukup, maka petugas berwenang melakukan penangkapan atau penahanan sesuai dengan ketentuan hukum.
- Penangkapan atau penahanan dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan prosedur yang sah.
5. Perlindungan Saksi dan Korban:
- BRK Samarinda memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Perlindungan mencakup aspek fisik, psikologis, serta keamanan bagi saksi dan korban yang terlibat dalam proses hukum.
6. Pengembangan Kasus:
- Penyidik akan terus mengembangkan kasus dengan melakukan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
- Proses pengembangan kasus dilakukan dengan koordinasi antara BRK Samarinda, jaksa, dan lembaga terkait lainnya.
7. Penyampaian Laporan Perkembangan Kasus:
- Penyidik akan memberikan laporan berkala mengenai perkembangan kasus kepada atasan atau pihak terkait, seperti pimpinan Polresta Samarinda.
- Laporan ini mencakup status penyidikan, hasil penyelidikan, serta langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus tersebut.
8. Penutupan Kasus:
- Jika kasus telah selesai disidik dan berkas perkara telah disusun, maka proses penyidikan akan ditutup.
- Berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
- Jika terdapat kekurangan dalam berkas perkara, maka penyidik akan mengembalikannya untuk dilengkapi.
9. Evaluasi dan Pengawasan:
- Proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan dengan evaluasi rutin untuk memastikan bahwa SOP diikuti dan prosedur hukum dilaksanakan dengan benar.
- Pengawasan dilakukan untuk menjaga kualitas dan integritas kerja penyidik.
10. Tindak Lanjut Kasus:
- BRK Samarinda akan memonitor kasus yang sudah disidik hingga putusan pengadilan, serta melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pengadilan.
Catatan Penting:
- Seluruh prosedur harus dilakukan dengan penuh profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
- Setiap tindakan dalam proses hukum yang dilakukan oleh BRK Samarinda wajib berpedoman pada peraturan yang berlaku dan menjaga hak asasi manusia.