SOP

1. Penerimaan Laporan Tindak Pidana:

  • Setiap laporan yang diterima oleh BRK Samarinda harus segera dicatat dalam sistem dan diterima dengan baik.
  • Petugas yang menerima laporan harus memastikan bahwa informasi yang diberikan lengkap dan jelas.
  • Laporan akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

2. Penyelidikan:

  • Penyidik melakukan penyelidikan terhadap laporan tindak pidana yang diterima.
  • Penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan, seperti saksi, barang bukti, atau dokumen yang diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
  • Penyidikan dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan standar yang ada.

3. Penyidikan:

  • Jika penyelidikan menunjukkan adanya cukup bukti, maka proses dilanjutkan ke tahap penyidikan.
  • Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan barang bukti yang relevan.
  • Penyidik akan menyusun berkas perkara yang lengkap untuk kemudian diserahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan.

4. Penahanan dan Penangkapan:

  • Jika tersangka terindikasi melakukan tindak pidana dan terdapat bukti yang cukup, maka petugas berwenang melakukan penangkapan atau penahanan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Penangkapan atau penahanan dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan, hak asasi manusia, dan prosedur yang sah.

5. Perlindungan Saksi dan Korban:

  • BRK Samarinda memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Perlindungan mencakup aspek fisik, psikologis, serta keamanan bagi saksi dan korban yang terlibat dalam proses hukum.

6. Pengembangan Kasus:

  • Penyidik akan terus mengembangkan kasus dengan melakukan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Proses pengembangan kasus dilakukan dengan koordinasi antara BRK Samarinda, jaksa, dan lembaga terkait lainnya.

7. Penyampaian Laporan Perkembangan Kasus:

  • Penyidik akan memberikan laporan berkala mengenai perkembangan kasus kepada atasan atau pihak terkait, seperti pimpinan Polresta Samarinda.
  • Laporan ini mencakup status penyidikan, hasil penyelidikan, serta langkah-langkah yang diambil dalam menangani kasus tersebut.

8. Penutupan Kasus:

  • Jika kasus telah selesai disidik dan berkas perkara telah disusun, maka proses penyidikan akan ditutup.
  • Berkas perkara akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
  • Jika terdapat kekurangan dalam berkas perkara, maka penyidik akan mengembalikannya untuk dilengkapi.

9. Evaluasi dan Pengawasan:

  • Proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan dengan evaluasi rutin untuk memastikan bahwa SOP diikuti dan prosedur hukum dilaksanakan dengan benar.
  • Pengawasan dilakukan untuk menjaga kualitas dan integritas kerja penyidik.

10. Tindak Lanjut Kasus:

  • BRK Samarinda akan memonitor kasus yang sudah disidik hingga putusan pengadilan, serta melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan keputusan yang diambil oleh pengadilan.

Catatan Penting:

  • Seluruh prosedur harus dilakukan dengan penuh profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
  • Setiap tindakan dalam proses hukum yang dilakukan oleh BRK Samarinda wajib berpedoman pada peraturan yang berlaku dan menjaga hak asasi manusia.