Badan Reserse Kriminal (BRK) Samarinda beroperasi berdasarkan berbagai peraturan dan undang-undang yang menjadi landasan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mendasari operasional BRK Samarinda:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Undang-undang ini mengatur tentang struktur, tugas, dan fungsi kepolisian, termasuk tugas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh unit Reserse Kriminal di setiap wilayah kepolisian, termasuk BRK Samarinda.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- KUHAP memberikan pedoman bagi kepolisian dalam menjalankan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana yang terjadi, yang menjadi dasar operasional dalam menangani kasus kejahatan oleh BRK Samarinda.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-undang ini mengatur perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam penanganan kasus oleh BRK Samarinda, yang menjamin perlakuan yang adil bagi setiap individu.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana yang turut serta dalam proses hukum, yang menjadi bagian dari tugas BRK Samarinda dalam memberikan perlindungan dan keadilan.
- Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
- Peraturan ini menjadi pedoman bagi penyidik dan penyelidik kepolisian, termasuk yang berada di BRK Samarinda, dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan kasus pidana sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Khusus
- Mengatur tentang penyidikan kejahatan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk tindak pidana tertentu yang dapat ditangani oleh unit Reserse Kriminal seperti BRK Samarinda.
Dasar hukum ini menjadi acuan bagi BRK Samarinda dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pengungkapan tindak pidana, serta perlindungan hak-hak individu yang terlibat dalam proses hukum.