Pendekatan Restoratif dalam Pelaksanaan Eksekusi Hukum di Indonesia
Pendekatan restoratif dalam pelaksanaan eksekusi hukum di Indonesia menjadi sebuah topik yang semakin hangat diperbincangkan oleh para ahli hukum dan praktisi di Indonesia. Pendekatan restoratif merupakan suatu pendekatan yang memfokuskan pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, daripada hanya sekadar memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.
Menurut Prof. Dr. Rudi Harjanto, seorang ahli hukum dari Universitas Indonesia, pendekatan restoratif dalam eksekusi hukum dapat memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelaku kejahatan daripada hukuman yang hanya bersifat punitif. “Dengan melibatkan korban dalam proses eksekusi hukum, pelaku kejahatan akan lebih memahami dampak dari perbuatannya dan berpotensi untuk menebus kesalahannya,” ujar Prof. Rudi.
Salah satu contoh penerapan pendekatan restoratif dalam eksekusi hukum di Indonesia adalah melalui program mediasi antara pelaku kejahatan dan korban. Dalam mediasi ini, pelaku kejahatan dihadapkan langsung dengan korban untuk berdialog dan mencari solusi yang memuaskan kedua belah pihak. Hal ini dapat membantu korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan, sementara pelaku kejahatan dapat memperbaiki kesalahannya dan menebus dosa.
Menurut Dr. Tjandra Kirana, seorang psikolog forensik yang juga menjadi pengajar di Universitas Indonesia, pendekatan restoratif dalam eksekusi hukum juga dapat membantu dalam mengurangi tingkat recidivism atau kejahatan berulang. “Dengan melibatkan pelaku kejahatan dalam proses restoratif, mereka akan lebih memahami dampak dari perbuatannya dan memiliki motivasi untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Dr. Tjandra.
Meskipun demikian, penerapan pendekatan restoratif dalam eksekusi hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti minimnya pemahaman dan kesadaran tentang pendekatan ini di kalangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang lebih besar untuk mengedukasi dan melibatkan lebih banyak pihak dalam mendorong penerapan pendekatan restoratif dalam eksekusi hukum di Indonesia.
Dengan demikian, pendekatan restoratif dalam pelaksanaan eksekusi hukum di Indonesia merupakan sebuah langkah yang perlu terus didorong dan dikembangkan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan berdampak positif bagi semua pihak yang terlibat. Seperti yang dikatakan oleh Nelson Mandela, “Untuk membangun masyarakat yang damai dan adil, kita harus memulai dari hati nurani kita sendiri.”